5 Bangunan dengan Proteksi Kebakaran Terbaik diberi Penghargaan Damkarmat Jogja

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta kembali menyelenggarakan Siprotek Award 2022 pada Selasa (26/10/2022) di Hotel Royal Malioboro. Lima pengelola bangunan yang dinilai memiliki sistem proteksi kebakaran terbaik mendapatkan penghargaan.

Acara penganugerahan Siprotek Award ini merupakan puncak dari serangkaian agenda inspeksi sistem proteksi kebakaran gedung yang dilakukan Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi Damkarmat Jogja yang dilakukan pada 40 bangunan di tahun 2022. Sejumlah bangunan yang diinspeksi meliputi objek-objek yang terdiri dari mayoritas bangunan hotel, serta bangunan lainnya seperti perkantoran dan pabrik, lebih tepatnya terdiri dari 1 kampus, 3 bank, 1 objek vital, 1 bangunan cagar budaya, 4 perkantoran, 5 mall dan supermarket, 4 pabrik, 1 bioskop dan  20 hotel. 

Dalam setiap proses inspeksi, tim inspeksi akan melakukan pengecekan pada peralatan pencegahan yang dimiliki gedung diantaranya parameter-parameter sistem proteksi aktif di antaranya reservoir air kebutuhan untuk pemadaman, pompa air, pipa hisap pompa, akses rumah pompa, hidran gedung, sprinkler pemadam, hidran halaman, detektor api, manual fire alarm, alat pemadam api ringan dan pemadaman otomatis.

Kemudian parameter sistem proteksi pasif sebagai sarana penyelamatan jiwa meliputi pintu darurat, penunjuk arah darurat, pencahayaan darurat, lift kebakaran, titik kumpul dan manajemen keselamatan kebakaran gedung.

Dari inspeksi dan penilaian yang dilakukan, didapatkan 5 bangunan dengan proteksi terbaik yang mendapatkan inspeksi tahun ini yaitu El Royale Hotel, Hotel Tentrem, Hotel Ibis Style, Hotel Melia Purosani dan Grha Eklin. Pemberian penghargaan langsung diserahkan oleh Pj. Walikota Yogyakarta, Bapak Sumadi, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Pj Walikota mengapresiasi pengelola gedung yang menerapkan sistem proteksi gedung sesuai ketentuan, mengingat Kota Yogyakarta merupakan pusat perekonomian di DIY yang juga potensi bahaya kebakaran. Pj Walikota juga mengajak peran serta masyarakat termasuk juga kalangan dunia usaha dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. "Pemadam kebakaran ini tidak hanya tugas pemerintah, tapi semua masyarakat. Termasuk pemilik-pemilik gedung seperti hotel dan gedung yang melayani fasilitas umum," ujar Bapak Sumadi.

Di samping acara penyerahan pengharagaan, para Siprotek Award juga dilanjutkan dengan diskusi mengebai proteksi kebakaran pada bangunan yang diikuti pengelola bangunan yang diinspeksi. Diskusi ini menghadirkan pembicara Eko Budianto, S.Kom, MA dan M Tasor, SPd, MMT dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta serta Novi Soesanto  dari PHRI Yogyakarta.

Diskusi ini menakankan kembali pentingnya pengelola bangunan memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik sebagai investasi pencegahan, menghindari kerugian yang lebih besar jika terjadi kebakaran. Terlebih di Yogyakarta sudah ada dasar hukum yaitu Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2020. PEraturan yang ada sudah menegasakan kewajiban pengelola gedung untuk memiliki sistem proteksi kebakaran serta sanksi yang bisa didapat jika tidak melaksanakannya.