Pj. Walikota Ingatkan Larangan Membakar Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta
Meningkatnya kejadian kebakaran karena pembakaran sampah sembarangan di Kota Yogykarta menjadi perhatian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta. Pada bulan Agustus ini tercatat sudah lima kasus kebakaran yang dipicu pembakaran sampah di Kota Yogyakarta.
Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo dalam penyerahan bantuan kepada korban kebakaran pada Jumat (11/8/2023) mengajak masyarakat dan instansi pemerintah untuk mewaspadai kebakaran salah satunya yang disebabkan oleh pembakaran sampah imbas penumpukan sampah akibat penutupan TPST Piyungan.
Pj Walikota mengingatkan bahwa pembakaran sampah sembarangan tidak boleh dilakukan di Kota dan telah diatur dalam peraturan mengenai larangannya, sehingga warga dilarang membakar sampah sembarangan untuk menghindari adanya kebakaran maupun pencemaran lingkungan.
"Apalagi kita mendengar adanya berita polusi udara di Kota Yogyakarta yang meningkat, ditambah kita memasuki musim kemarau yang bisa menambah potensi kebakaran," Tutur Singgih.
Pj Walikota mengajak masyarakat untuk aktif memilah sampah dengan adanya Gerakan Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori Ala Jogja atau Mbah Dirjo. Volume sampah diharapkan bisa dikurangi dengan pengolahan sampah organik dengan biopori serta daur ulang sampah plastik.
Pembakaran sampah baru bisa dilakukan pada sampah residu yang tidak bisa diolah atau didaur ulang setelah dilakukan pemilahan. Selain itu, tidak bisa sembarangan dilakukan karena memerlukan teknologi khusus agar bisa dibakar dengan alat insinerator sampah sehingga tidak membuat pencemaran lingkungan. "Pembakaran sampah harus dihindari dan merupakan cara terakhir untuk mengatasi sampah setelah cara lainnya tidak bisa dilakukan, dan harus menggunakan teknologi khusus," ungkap Singgih.
Plt. Kepala Dinas Damkarmat, Octo Noor Arafat menyebut sudah ada 5 kejadian kebakaran lahan yang dipicu pembakaran sampah pada tanggal 3, 4, 8, 12 dan 13 Agustus 2023 di Kota Yogyakarta. Kebakaran itu terjadi di wilayah Pandeyan, Tirtodipuran, Lapangan Kenari Semaki, di lahan rumah kosong Jalan MT Haryono dan lahan kosong di Jalan Brigjen Katamso. Kelima kejadian kebakaran itu dapat dipadamkan oleh para petugas Dinas Damkarmat bersama masyarakat.
Menurut Octo, kebakaran bisa dipicu oleh beberapa faktor alam dan faktor lingkungan. Saat cuaca kemarau maupun panas ekstrem potensi kebakaran bisa jauh lebih besar daripada ketika musim hujan. Apalagi ketika masyarakat membakar sampah dan lingkungan pemukiman padat seperti di Kota Yogyakarta, bisa memicu kebakaran meluas.
“Ketika masyarakat membakar sampah dan tidak terkendali, terlebih dengan kondisi sekarang ini lahan tidak basah sehingga lebih mudah terbakar. Kepadatan lingkungan juga bisa memicu perembetan kebakaran, tidak hanya pada objek yang niatnya dibakar, tetapi bisa merembet ke rumah-rumah,” terang Octo
Sanksi Pidana Bagi Pembakaran Sampah Sembarangan
Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta mengajak warga Kota Yogyakarta untuk mewaspadai segala penyebab kebakaran, yang salah satunya bisa disebabkan pembakaran sampah sembarangan. Pembakaran sampah sembarangan di Kota Yogyakarta telah diatur larangannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 33 mengenai larangan pada huruf (e) berbunyi "setiap orang dilarang.. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaaan sampah.".
Sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam pasal 41 perda yang sama, pelaku pelanggaran diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi lima puluh juta rupiah.
Kami menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di tempat tinggal, lingkungan anda, maupun tempat usaha. Jika menemui kebakaran yang tidak bisa dikendalikan di Yogyakarta maupun kebutuhan penyelamatan lainnya dapat menghubungi Dinas Damkarmat Kota Yogyakarta di nomor (0274) 587101, (0274) 2922848, atau Whatsapp di 0811 2828 113. Petugas Damkarmat telah terlatih dan selalu siap sedia 24 jam melayani masyarakat serta dilengkapi dengan peralatan penyelamatan dan pemadaman, semua layanan pemadaman dan penyelamatan tanpa dipungut biaya alias gratis.