SEJARAH TERBENTUKNYA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA YOGYAKARTA

 

Latar Belakang

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menata ulang organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Sehubungan dengan hal tersebut untuk mewadahi fungsi dan kewenangan di bidang penanggulangan kebakaran sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk lembaga yang menangani bidang penanggulangan kebakaran. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kantor Penanggulangan Kabakaran Kota Yogyakarta. Kantor Penanggulangan Kebakaran adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam bidang penanggulangan dan pencegahan bahaya. Kantor Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran kebakaran. Bahwa kewenangan sub bidang Cipta Karya khususnya pada aspek penanggulangan bahaya kebakaran selama ini telah dilaksanakan oleh Dinas Kebakaran yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1989. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi serta berdasarkan hasil kajian kelembagaan dan mengingat kondisi wilayah Kota Yogyakarta dengan luas wilayah sekitar 32,50 Km2 maka kelembagaan Dinas Kebakaran diubah menjadi Kantor Penanggulangan Kebakaran.

Menurut sejarahnya pembentukan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berdasar pada perturan berikut :

  1. Kantor Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Kebakaran Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Kebakaran;
  2. Kantor Penanggulangan Kebakaran Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana Dan Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta;
  3. Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta;
  4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan;
  5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan.

Tujuan Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta dibentuk untuk membantu Walikota melaksanakan urusan di bidang ketenteraman dan ketertiban.

Cakupan Kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta meliputi urusan pemerintahan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran.

Riwayat Pergantian Pimpinan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

No Nama Pimpinan Jabatan Periode
1. Drs. Nur Hidayat Ka.Dinas Damkarmat 2019-2021
2. Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si Ka.Dinas Damkarmat 2021- 27 Februari 2023
3. Drs. Nur Hidayat Plt.Ka.Dinas Damkarmat 1 Maret 2023- 31 Mei 2023
4. Octo Noor Arafat, S.I.P., M.Si Plt.Ka.Dinas Damkarmat 1 Juni 2023 - sekarang

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 4)

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh Kepala Dinas.

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan kebakaran;
e. pengoordinasian penyelenggaraan operasional penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
g. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
h. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
i. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
k. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
l. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

Secara lengkap tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta dapat dilihat di sini :

Tugas dan Fungsi Dinas Pemadam Kebakaran dan unit dibawahnya sesuai Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor  110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan

 

Motto Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

 

 

I     BATAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta berkedudukan sebagai ibukota Propinsi DIY dan merupakan satu-satunya daerah tingkat II yang berstatus Kota di samping 4 daerah tingkat II lainnya yang berstatus Kabupaten
      Kota Yogyakarta terletak ditengah-tengah Propinsi DIY, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut
      Sebelah utara : Kabupaten Sleman
      Sebelah timur : Kabupaten Bantul & Sleman
      Sebelah selatan : Kabupaten Bantul
      Sebelah barat : Kabupaten Bantul & Sleman
     Wilayah Kota Yogyakarta terbentang antara 110o 2419II sampai 110o 28I 53II Bujur Timur dan 7o 15I 24II sampai 7o 4926II Lintang Selatan dengan ketinggian rata-rata 114 m diatas permukaan laut


II     KEADAAN ALAM
      Secara garis besar Kota Yogyakarta merupakan dataran rendah dimana dari barat ke timur relatif datar dan dari utara ke selatan memiliki kemiringan ± 1 derajat, serta terdapat 3 (tiga) sungai yang melintas Kota Yogyakarta, yaitu :
      Sebelah timur adalah Sungai Gajah Wong
      Bagian tengah adalah Sungai Code
      Sebelah barat adalah Sungai Winongo


III     LUAS WILAYAH
      Kota Yogyakarta memiliki luas wilayah tersempit dibandingkan dengan daerah tingkat II lainnya, yaitu 32,5 Km² yang berarti 1,025% dari luas wilayah Propinsi DIY
      Dengan luas 3.250 hektar tersebut terbagi menjadi 14 Kecamatan, 45 Kelurahan, 617 RW, dan 2.531 RT, serta dihuni oleh 428.282 jiwa (sumber data dari SIAK per tanggal 28 Februari 2013) dengan kepadatan rata-rata 13.177 jiwa/Km²


IV     TIPE TANAH
      Kondisi tanah Kota Yogyakarta cukup subur dan memungkinkan ditanami berbagai tanaman pertanian maupun perdagangan, disebabkan oleh letaknya yang berada didataran lereng gunung Merapi (fluvia vulcanic foot plain) yang garis besarnya mengandung tanah regosol atau tanah vulkanis muda Sejalan dengan perkembangan Perkotaan dan Pemukiman yang pesat, lahan pertanian Kota setiap tahun mengalami penyusutan.  Data tahun 1999 menunjukkan penyusutan 7,8% dari luas area Kota Yogyakarta (3.249,75) karena beralih fungsi, (lahan pekarangan)


V     IKLIM
      Tipe iklim "AM dan AW", curah hujan rata-rata 2.012 mm/thn dengan 119 hari hujan, suhu rata-rata 27,2°C dan kelembaban rata-rata 24,7%.  Angin pada umumnya bertiup angin muson dan pada musim hujan bertiup angin barat daya dengan arah 220°  bersifat basah dan mendatangkan hujan, pada musim kemarau bertiup angin muson tenggara yang agak kering dengan arah ± 90° - 140° dengan rata-rata kecepatan 5-16 knot/jam


VI     DEMOGRAFI
      Pertambahan penduduk Kota dari tahun ke tahun cukup tinggi, pada akhir tahun 1999 jumlah penduduk Kota 490.433 jiwa dan sampai pada akhir Juni 2000 tercatat penduduk Kota Yogyakarta sebanyak 493.903 jiwa dengan tingkat kepadatan rata-rata 15.197/km².  Angka harapan hidup penduduk Kota Yogyakarta menurut jenis kelamin, laki-laki usia 72,25 tahun dan perempuan usia 76,31 tahun.