Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas sebagaimana dimaksud, dipimpin oleh Kepala Dinas.

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran.

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan kebakaran;
c. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Dinas;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pencegahan kebakaran;
e. pengoordinasian penyelenggaraan operasional penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
f. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas;
g. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Dinas;
h. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas;
i. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
j. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
k. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
l. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Sekretariat

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Sekretaris. Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Sekretariat mempunyai fungsi :

a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Dinas;
c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
d. membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian program kerja kegiatan bidang dan seksi;
e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian Dinas;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan keuangan dan aset Dinas;

g. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
h. pengoordinasian fasilitasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
i. pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
j. pengoordinasian fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
k. pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas;
l. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Sekretariat;
m. pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
n. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;
o. pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Dinas;
p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Sekretariat; dan
q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Kepala Subbagian. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang administrasi umum dan kepegawaian Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait administrasi umum dan kepegawaian;
c. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Dinas;
d. penyelenggaraan kerumahtanggaan dan pengelolaan aset Dinas;
e. pelaksanaan fasilitasi kelompok jabatan fungsional Dinas;
f. pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas;
g. penyiapan bahan pengembangan kapasitas aparatur sipil negara di lingkungan Dinas;
h. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
i. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
j. fasilitasi pelaksanaan kehumasan, keprotokolan, publikasi dan dokumentasi Dinas;
k. fasilitasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan, yang meliputi proses bisnis, standar operasional prosedur, standar pelayanan publik, dan survei kepuasan masyarakat Dinas;
l. fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Dinas;
m. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
n. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
p. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas Dinas.

 

Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Subbagian. Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan fungsi penunjang di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengelolaan keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
c. penatausahaan keuangan Dinas;
d. pengelolaan perbendaharaan Dinas;
e. pelaksanaan akuntansi keuangan dan aset Dinas;
f. pelaksanaan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Dinas;
g. penyusunan pertanggungjawaban keuangan Dinas;
h. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Dinas;
i. fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
j. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, dan budaya pemerintahan Dinas;
k. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
l. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
m. pengelolaan kearsipan Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan;
n. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan; dan
o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Bidang Pencegahan Kebakaran
Bidang Pencegahan Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Pencegahan Kebakaran sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Pencegahan Kebakaran mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan pencegahan kebakaran. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Pencegahan Kebakaran mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Pencegahan Kebakaran;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait pencegahan kebakaran;
c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Pencegahan Kebakaran;
d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pencegahan kebakaran dan inspeksi;
e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dan edukasi;
f. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pencegahan Kebakaran;
g. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Pencegahan Kebakaran;
h. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Pencegahan Kebakaran;
i. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Pencegahan Kebakaran;
j. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Pencegahan Kebakaran; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi
Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran. Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan pencegahan kebakaran dan inspeksi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pencegahan kebakaran dan inspeksi;
c. pelaksanaan pencegahan kebakaran dan inspeksi;
d. pelaksanaan pembinaan pencegahan kebakaran;
e. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan inspeksi dan peralatan proteksi kebakaran;
f. pelaksanaan penyusunan peta rawan kebakaran dan dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran;
g. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan instalasi peralatan proteksi kebakaran pada fasilitas umum;
h. pelaksanaan pelayanan perizinan dan/atau nonperizinan di bidang pencegahan kebakaran dan inspeksi;
i. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi;
j. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi;
k. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi;
l. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Pencegahan Kebakaran dan Inspeksi; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Seksi Penyuluhan dan Edukasi
Seksi Penyuluhan dan Edukasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran. Seksi Penyuluhan dan Edukasi sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Penyuluhan dan Edukasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan penyuluhan dan edukasi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Penyuluhan dan Edukasi mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Penyuluhan dan Edukasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait penyuluhan dan edukasi;
c. pelaksanaan penyuluhan dan edukasi pencegahan kebakaran;
d. pelaksanaan fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Penyuluhan dan Edukasi;
f. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Penyuluhan dan Edukasi;
g. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Penyuluhan dan Edukasi;
h. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Penyuluhan dan Edukasi;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Penyuluhan dan Edukasi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Kepala Bidang. Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan fasilitasi penyelenggaraan operasional penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan program kerja pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
b. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis terkait operasional penanggulangan kebakaran dan penyelamatan;
c. pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
d. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan operasional pengendalian dan pemadaman kebakaran;
e. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan operasional penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan manajemen penanggulangan kebakaran bangunan gedung;
g. pengoordinasian pengelolaan data dan informasi pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
h. pengoordinasian pengelolaan kearsipan pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
i. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
j. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
k. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan program kerja pada Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran
Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan operasional pemadaman dan penyelamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait operasional pengendalian dan pemadaman kebakaran;
c. pelaksanaan operasional pengendalian dan pemadaman kebakaran;
d. pelaksanaan fasilitasi operasional penunjang operasi pemadaman kebakaran;
e. pelaksanaan investigasi dan penyelidikan pada obyek dan lokasi kebakaran pasca operasi pemadaman dan pengendalian kebakaran;
f. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran;
g. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana operasional pemadaman kebakaran;
h. pelaksanaan manajemen penanggulangan kebakaran bangunan gedung;
i. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran;
j. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran;
k. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran;
l. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Operasional Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.

 

Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun
Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Operasional Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Kepala Seksi. Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, dan pemberian bimbingan kegiatan operasional penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun mempunyai fungsi:
a. penyusunan perencanaan kegiatan pada Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis terkait operasional penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
c. pelaksanaan pengendalian dan operasi penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
d. pelaksanaan fasilitasi operasional penunjang operasi penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
e. pelaksanaan investigasi dan penyelidikan pada obyek dan lokasi kebakaran pasca operasi penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
f. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
g. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana operasional penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun;
h. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pada Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun;
i. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun;
j. pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya pemerintahan pada Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun;
k. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan pada Seksi Operasional Penyelamatan dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Dinas.