SEJARAH TERBENTUKNYA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN KOTA YOGYAKARTA

Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu menata ulang organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Sehubungan dengan hal tersebut untuk mewadahi fungsi dan kewenangan di bidang penanggulangan kebakaran sehingga tercapai sinergi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk lembaga yang menangani bidang penanggulangan kebakaran. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kantor Penanggulangan Kabakaran Kota Yogyakarta. Kantor Penanggulangan Kebakaran adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah dalam bidang penanggulangan dan pencegahan bahaya. Kantor Penanggulangan Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan Daerah di bidang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran kebakaran. Bahwa kewenangan sub bidang Cipta Karya khususnya pada aspek penanggulangan bahaya kebakaran selama ini telah dilaksanakan oleh Dinas Kebakaran yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1989. Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi serta berdasarkan hasil kajian kelembagaan dan mengingat kondisi wilayah Kota Yogyakarta dengan luas wilayah sekitar 32,50 Km2 maka kelembagaan Dinas Kebakaran diubah menjadi Kantor Penanggulangan Kebakaran.

Menurut sejarahnya pembentukan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berdasar pada perturan berikut :

  1. Kantor Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Kebakaran Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Kebakaran;
  2. Kantor Penanggulangan Kebakaran Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas Dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Kebakaran, Bencana Dan Perlindungan Masyarakat Kota Yogyakarta;
  3. Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata kerja Dinas Kebakaran Kota Yogyakarta;
  4. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan;
  5. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan.